Rabu, 24 Juni 2015

TUGAS SOFTSKILL BAHASA INGGRIS BISNIS 2 (Complain Letter)


June 12, 2015

Customer Service
Star Goal, LLC
Buaran, Jakarta Timur
Dear Sir or Madam:

I have recently ordered a new pair of soccer cleats (item #6542951) from your website on 1 june . I received the order on June  10. Unfortunately, when I opened it, I saw that the cleats were used. The cleats had dirt all over it and there was a small tear in front of the part where the left toe would go. My order number is AF26168156.
To resolve the problem, I would like you to credit my account for the amount charged for my cleats; I have already went out and bought a new pair of cleats at my local sporting goods store so sending another would result in me having two pairs of the same cleats.
Than you for taking the time to read this letter. I have been a satisfied customer of your company for many years and this is the first time I have encountered a problem. If you need to contact me, you can reach me at 085676543251

Sincerely,

Signature

Effyanti Asti

Jumat, 08 Mei 2015

RESUME SEMINAR KEWIRAUSAHAAN

           
 Menurut  saya Being Global Leader in Islamic Finance adalah  bagaimana menjadi pemimpin keuangan dalam ajaran islam atau ekonomi syariah. Tetapi, setelah mengikuti seminar dengan tema Head of Islamic and Risk Management Research at Indonesia Deposit Insurance Corporation pada hari Senin 4 Mei 2015 saya mendapatkan pemahan baru tentang ekonomi syariah.
           
Pembahasan materi pada seminar itu cukup menarik bagi saya karena isi dari pembahasannya memiliki outline seperti berikut ini :

1. Siapa Global Leader in Islamic Finance
            Banyak sekali tokoh-tokoh penting dalam global leader in Islamic Finance salah satunya Prof.Dr.Rifai Ahmad Karim

2. Motivasi menjadi global leader in Islamic finance
            Motivasi ketika kita ingin menjadi global leader in Islamic finance adalah kekayaan/kepuasan yang didapat setelah menjadi global leader in Islamic finance.

3. Mengapa kita perlu global leader in Islamic Finance
Ada beberapa alasan kita perlu golabal leader in Islamic finance adalah seperti berikut ini :
a. Meniadakan Riba : Damapak dari riba itu sendiri adalah merusak perekonomian, menciptakan                   ketidakadilan, menyebabkan kemalasan
b. Keadilan sosial ekonomi : produk-produk masih milik bank fungsional
                                           Retail banking tidak bisa mencapai keadilan sosiali
C. Menuntaskan kemiskinan seperti :
Memberikan bantuan dana bagi orang yang membutuhkan jika ada nasabah memiliki dana berlebih.
Membantu pengusaha mikro
Gramming Bank
D. Mendukung Kemajuan ekonomi Negara seperti :
Penyediaan daa
Pelatihan kemampuan teknis, manajerial
Perusahaan makromembantu perusahaan mikro untuk memasarkan produk

4. Home work in Islamic finance
a. Perlunya keselarasan antara hokum yang berlaku dan ketentuan syariah
b. Peraturan yang dibuat oleh lembaga perbankan syariah

5. Tips menjadi global leader in Islamic Finance
Menurut Ronald Rulindo, Ph.D ada beberapa tips yang perlu untuk menjadi global leader in Islamic finance, yaitu :
a. Mantapkan niat terlenih dahulu
b. Perluas wawasan
c. Perdalam pengatahuan
d. Bangunlah Visi dan Misi
e. Istiqomah




ORDER LETTER 2

CV. AYU BORDIR KONVEKSI
Jl.Lumbu Tengah 6a Rawalumbu, Bekasi
Phone : 0811212322 


in terms of       : Mail Order Items
attachment      :  -
Dear,
Mega Bombay Textile
Mayestik

With Respect,
Given our inventory dwindling, so we intend to order the following items :

No.
Name of Goods
Total
1
2
3
4
5
6
Cerruti Zara (super)
Cerruti KW1
Double Hycon (SYVON)
Syvon Rosella (super)
Lotto
Lasenza pink no.4
5 Meter
4 Meter
5 Meter
6 Meter
6 Meter
3 Meter

The goods on our message we hope will soon be sent no later than 4 days after we receivedthis letter is received.
So we made this letter, for your attention and cooperation we would like to thank.
Sincerely,
CV. AYU BORDIR KONVEKSI

RAHAYU
                                                                                                                         leadership

Kamis, 07 Mei 2015

APPLICATION LETTER 2

To : HRD Manager 
       PT. Astra Honda Motor

Dear Sir / Madam,

From the information that I have, that there is a vacant position as Assistant Sales Manager in your company. I am very interested to apply my self to be part of your team in the company.

My name is Effyanti Asti, I am 22 years old. I am studying at Economics of Gunadarma University. with a GPA 3,27. My motivation mainly is to achieve the company's goals while developing my carrier as well.

With my combination of educational background, hard working, quick learner, strong personality, having a good communication and interpersonal skills. I believe I can deal with the position. 

I would very much appreciate, if you give me a chance to be interviewed at anytime convenient to you. Your deep attention for this matter will be highly appreciated. 

Sincerely yours, 


Effyanti Asti

Rabu, 08 April 2015

TUGAS 2 SOFTSKILL BAHASA INGGRIS BISNIS 2 (ORDER LETTER)

PT. CubeStarship
Road. Citralestari No. 14 Cianjur 4325
Phone : 081912025006 E-mail : nu9eulis@yahoo.com
20 July, 2013
No                   : 123/CB/VII/2013
in terms of       : Mail Order Items
attachment      :  -
Dear,
leadership PT. YGSMJYP
Road. Rawalumbu Estate 16
With Respect,
Given our inventory dwindling, so we intend to order the following items :
No.
Name of Goods
Total
1
2
3
4
5
6
7
Cooking oil
Kerosene
Chicken eggs
Bath soap Lifeboy
Clear Shampoo
Paper quarto
Flag milk
100 bottles
50 bottle
cartons.
500 pcs
400 bottles
ring
60 bottle
The goods on our message we hope will soon be sent no later than 4 days after we receivedthis letter is received.
So we made this letter, for your attention and cooperation we would like to thank.
Sincerely,
PT. CubeStarship

Clara Claudia
                                                                                                                         leadership

Kamis, 02 April 2015

SOFTSKILL BAHASA INGGRIS 2

Application Letter

July 01, 2012


Ms. Gong Hyo Jin

Personnel Manager

Milestone Company

Don Pepe, Balanga City

Dear Ms. Minho:

Your advertisement in the 26 June issue of the Singapore Bulletin calls for an

executive secretary who is proficient in communication skills, computer

literate, and with pleasing personality.  I sincerely believe that I meet your

requirements for the position.

I am Sandra Park,  a graduate of Bachelor of Science, major in Psychology

at Global University, Singapore this March, 28, 2005 as a cum laude.

I consider as my assets: my proficiency in both written and spoken English

and Filipino, my computer skills, and my leadership skills which were honed

in my capacity as the editor in chief of my school’s student publication and as

a Sangguniang Kabataan Chairman of our Barangay.  I am hardworking,

efficient, and highly driven, and I am willing to undergo training to further

improve my capabilities.

For your perusal and evaluation, I have enclosed my resume which includes

my special skills, training and accomplishments and awards as a student, and

a photocopy of my official transcript of records for your evaluation.  Should

you wish to ask about my personal traits and capabilities, I have also included

a list of references for you.

I am very much willing to come over for a personal interview with you

anytime during office hours.

Respectfully yours,

Sandra Park

Selasa, 30 Desember 2014

TUGAS 4 Etika Bisnis " Moralitas Koruptor "

Moralitas Koruptor
Abstraksi

            Akhir-akhir ini masalah korupsi sedang hangt-hangatnya dibicarakan publik, terutama dalam media massa baik lokal maupun nasional. Banyak para ahli mengemukakan pendapatnya tentang masalah korupsi ini. Pada dasarnya, ada yang pro adapula yang kontra. Akan tetapi walau bagaimanapun korupsi ini merugikan negara dan dapat meusak sendi-sendi kebersamaan bangsa. Pada hakekatnya, korupsi adalah “benalu sosial” yang merusak struktur pemerintahan, dan menjadi penghambat utama terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan pada umumnya. Dalam prakteknya, korupsi sangat sukar bahkan hampir tidak mungkin dapat diberantas, oleh karena sangat sulit memberikan pembuktian-pembuktian yang eksak. Namun karena penyakit tersebut sudah mewabah dan terusmeningkat dari tahun ke tahun bak jamur di musim hujan, maka banyak orang memandang bahwa masalah ini bisa merongrong kelancaran tugas-tugas pemerintah dan merugikan ekonomi Negara. Persoalan korupsi di Negara Indonesia terbilang kronis, bukan hanya membudaya tetapi sudah membudidaya.
            Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui Apa itu korupsi dan apa penyebab koru[si bisa terjadi? Serta bagaimana langkah-langkah dalam pemberantasan korupsi ? Berdasarkan analisa yang digunakan pelaku bisnis tidak memperhatikan etika berbisnis dengan melakukan kasus korupsi dalam hal penggelapan pajak.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
            Korupsi bukan barang baru di Indonesia. Sejak zaman VOC sampai bubarnya VOC karena korupsi, korupsi sudah lama dikenal. Upeti dizman kerajaan dimasa lalu adalah sa;ah satu bentuk korupsi. Korupsi merupakan budaya peninggalan masa lalu. Ini merupakan suatu budaya yang sulit dirubah karena melekat pada diri manusia itu sendiri yang merupakan moralitas atau akhlak. Untuk merubah itu semua perlu dicari sebab-sebab dan bagaimana untuk mengatasinya. Penyebab utama adanya korupsi adalah berasal dari masing-masing individu dan untuk mengatasinya harus dimulai dari penyusunan akhlak yang baik dalam diri manusia itu sendiri selain upaya-upaya lain yang bersifat eksternal berupa pencegahan-pencegahan melalui penegakan hukum itu sendiri. Berdasarkan uraian diatas maka penulis dalam kesempatan ini berkeinginan untuk meneliti tentang korupsi dan strategi pemberantasannya.
1.2 Perumusan masalah
            Supaya lebih terarah maka obyek penelitian korupsi dan upaya pemberantasannya difokuskan pada perumusan masalah sebagai berikut:
1. Apakah yang dimaksud dengan korupsi?
2. Faktor penyebab adanya korupsi ?
3. Bagaimana cara pemberantasan korupsi
1.3 Tujuan dan manfaat penelitian
1.3.1 Tujuan penelitian
1. Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan korupsi.
2. Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab berakarnya KKN di Indonesia
3. Untuk mengetahui langkah-langkah / strategi dalam pemberantasan korupsi
1.3.2 Manfaat Penelitian
1. Menambah pengetahuan dibidang ilmu hukum.
2. Sebagai refrensi bagi penelitian selanjutnya.
3. memberikan masukan bagi berbagai pihak yang berhubungan dengan langkah – langaka insentif pemberantasan korupsi.
1.4 Kerangka pemikiran
            Korupsi bukan barang baru di Indonesia. Sejak zaman VOC sampai bubarnya VOC karena korupsi, korupsi sudah lama dikenal. Upeti dizman kerajaan dimasa lalu adalah sa;ah satu bentuk korupsi.Korupsi merupakan budaya peninggalan masa lalu. Ini merupakan suatu budaya yang sulit dirubah karena melekat pada diri manusia itu sendiri yang merupakan moralitas atau akhlak.Untuk merubah itu semua perlu dicari sebab-sebab dan bagaimana untuk mengatasinya. Penyebab utama adanya korupsi adalah berasal dari masing-masing individu dan untuk mengatasinya harus dimulai dari penyusunan akhlak yang baik dalam diri manusia itu sendiri selain upaya-upaya lain yang bersifat eksternal berupa pencegahan-pencegahan melalui penegakan hukum itu sendiri.
1.5 Metode penelitian
            Metode pendekatan yuang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah pendekatan doktrinal.Hal ini dikarenkan dalam penelitian ini hukum dikonsepkan sebagai keseluruhan asas-asas dan kaidah yang mengatur kehidupan dalam masyarakat.

BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Moral dan Moralitas
Moralitas berasal dari kata dasar “moral” berasal dari kata “mos” yang berarti kebiasaan. Kata “mores” yang berarti kesusilaan, dari “mos”, “mores”. Moral adalah ajaran tentang baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dan lain-lain; akhlak budi pekerti; dan susila. Kondisi mental yang membuat orang tetap berani; bersemangat; bergairah; berdisiplin dan sebagainya.
Moral secara etimologi diartikan: a) Keseluruhan kaidah-kaidah kesusilaan dan kebiasaan yang berlaku pada kelompok tertentu, b) Ajaran kesusilaan, dengan kata lain ajaran tentang azas dan kaidah kesusilaan yang dipelajari secara sistimatika dalam etika. Dalam bahasa Yunani disebut “etos” menjadi istilah yang berarti norma, aturan-aturan yang menyangkut persoalan baik dan buruk dalam hubungannya dengan tindakan manusia itu sendiri, unsur kepribadian dan motif, maksud dan watak manusia. kemudian “etika” yang berarti kesusilaan yang memantulkan bagaimana sebenarnya tindakan hidup dalam masyarakat, apa yang baik dan yang buruk.
Moralitas yang secara leksikal dapat dipahami sebagai suatu tata aturan yang mengatur pengertian baik atau buruk perbuatan kemanusiaan, yang mana manusia dapat membedakan baik dan buruknya yang boleh dilakukan dan larangan sekalipun dapat mewujudkannya, atau suatu azas dan kaidah kesusilaan dalam hidup bermasyarakat.
Secara terminologi moralitas diartikan oleh berbagai tokoh dan aliran-aliran yang memiliki sudut pandang yang berbeda:
Franz Magnis Suseno menguraikan moralitas adalah keseluruhan norma-norma, nilai-nilai dan sikap seseorang atau sebuah masyarakat. Menurutnya, moralitas adalah sikap hati yang terungkap dalam perbuatan lahiriah (mengingat bahwa tindakan merupakan ungkapan sepenuhnya dari hati), moralitas terdapat apabila orang mengambil sikap yang baik karena Ia sadar akan kewajiban dan tanggung jawabnya dan bukan ia mencari keuntungan. Moralitas sebagai sikap dan perbuatan baik yang betul-betul tanpa pamrih.
W. Poespoprodjo, moralitas adalah kualitas dalam perbuatan manusia yang dengan itu kita berkata bahwa perbuatan itu benar atau salah, baik atau buruk atau dengan kata lain moralitas mencakup pengertian tentang baik buruknya perbuatan manusia.
Immanuel Kant, mengatakan bahwa moralitas itu menyangkut hal baik dan buruk, yang dalam bahasa Kant, apa yang baik pada diri sendiri, yang baik pada tiap pembatasan sama sekali. Kebaikan moral adalah yang baik dari segala segi, tanpa pembatasan, jadi yang baik bukan hanya dari beberapa segi, melainkan baik begitu saja atau baik secara mutlak.
Emile Durkheim mengatakan, moralitas adalah suatu sistem kaidah atau norma mengenai kaidah yang menentukan tingka laku kita. Kaidah-kaidah tersebut menyatakan bagaimana kita harus bertindak pada situasi tertentu. Dan bertindak secara tepat tidak lain adalah taat secara tepat terhadap kaidah yang telah ditetapkan.
Dari pengertian tersebut, disimpulkan bahwa moralitas adalah suatu ketentuan-ketentuan kesusilaan yang mengikat perilaku sosial manusia untuk terwujudnya dinamisasi kehidupan di dunia, kaidah (norma-norma) itu ditetapkan berdasarkan konsensus kolektif, yang pada dasarnya moral diterangkan berdasarkan akal sehat yang objektif.
2.2 Pengertian Korupsi
Definisi secara umum dan internasional 
Kata ‘Korupsi’ berasal dari kata asing, yaitu ‘Corrupt’ yang merupakan paduan dari dua kata dalam bahasa latin com (bersama-sama) dan rumpere (pecah/jebol). Pengertian bersama-sama mengarah pada suatu bentuk kerjasama atau suatu perbuatan yang dilakukan dengan latar belakang kekuasaan. Konotasi bersama-sama bisa dimaksudkan lebih dari 1 orang atau dapat pula dilakukan oleh satu orang yang memiliki kekuatan untuk menggerakkan orang lain. Tentunya kekuatan atau kekuasaan yang dimaksudkan adalah untuk kepentingan dirinya sendiri. Mengenai konotasi dari rumpere yang berarti pecah atau jebol merujuk pada pengertian dampak atau akibat dari perbuatan korupsi (bahasa latin lain adalah corruptus). Artinya, tindakan korupsi dapat mengakibatkan kehancuran atau kerugian besar. Inilah yang membedakan pengertian tindak korupsi dengan tindak kriminal biasa seperti pencurian. Tindak pidana pencurian hanya mengakibatkan kerugian sepihak, yaitu kerugian bagi korban, sedangkan korupsi dapat merugikan tidak hanya banyak orang akan tetapi juga negara dalam jumlah besar.        Dari sekian banyak definisi tentang ‘Korupsi’ selalu menganalogkan atau mengkaitkan sebagai bentuk tindakan ilegal atau melanggar hukum, tidak bermoral, dan tidak loyal dari seseorang yang memiliki kekuatan untuk melakukannya. Kekuasaan berupa jabatan atau kedudukan merupakan sarana dan sekaligus alat untuk melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi negara. Defini terkini tentang ‘Korupsi’ saat ini sudah mulai meluas pada cakupan moral. Tindak ‘Korupsi’ bukan hanya sekedar kesempatan untuk memanfaatkan jabatan/posisi, akan tetapi juga peluang untuk mendorong terjadinya tindak “Korupsi’. Apabila definisi tradisional tentang ‘Korupsi’ lebih banyak menyorot aspek pemegang kekuasaan atau seseorang yang memiliki jabatan, maka definisi moderen menyoroti keseluruhan aspek dalam suatu negara yang menyebabkan terjadinya tindak ‘Korupsi’ (Kurer, 2005). Indeks persepsi korupsi atau Corruption Perception Index (CPI) hanya mengukur tindak ‘Korupsi’ satu arah, yaitu persepsi/penilaian berdasarkan instansi ataupun pejabat yang berwenang. Definisi moderen mengukur dari dua arah, yaitu dari instansi dan masyarakatnya sendiri. Tindak ‘Korupsi’ tidak hanya terjadi karena adanya kesempatan berupa jabatan ataupun kewenangan, akan tetapi juga karena adanya kebutuhan. Pelaku perbuatan yang berakibat dilakukannya tindak ‘Korupsi’ adalah mereka yang mendorong pihak lain yang dapat memanfaatkan jabatan ataupun kewenangannya untuk kepentingan dirinya sendiri. Hingga sejauh ini, pengawasan ataupun pemantauan terhadap tindak ‘Korupsi’ masih difokuskan pada pihak yang memiliki jabatan atau kewenangan.
Pengertian Korupsi Menurut Haryatmoko
Korupsi adalah upaya campur tangan menggunakan kemampuan yang didapat dari posisinya untuk menyalahgunakan informasi, keputusan, pengaruh, uang atau kekayaan demi kepentingan keuntungan dirinya.
Pengertian Korupsi Menurut Brooks
Menurut Brooks, korupsi adalah dengan sengaja melakukan kesalahan atau melalaikan tugas yang diketahui sebagai kewajiban, atau tanpa keuntungan yang sedikit banyak bersifat pribadi.

2.1.1 Dampak Negatif Korupsi
1.      Demokrasi
            Korupsi menunjukan tantangan serius terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat.
            Secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
2.  Ekonomi
            Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan. Korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi. Dalam sektor private, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Walaupun ada yang menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan "lapangan perniagaan". Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang tidak efisien.
Korupsi menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.
            Para pakar ekonomi memberikan pendapat bahwa salah satu faktor keterbelakangan pembangunan ekonomi di Afrika dan Asia, terutama di Afrika, adalah korupsi yang berbentuk penagihan sewa yang menyebabkan perpindahan penanaman modal (capital investment) ke luar negeri, bukannya diinvestasikan ke dalam negeri (maka adanya ejekan yang sering benar bahwa ada diktator Afrika yang memiliki rekening bank di Swiss). Berbeda sekali dengan diktator Asia, seperti Soeharto yang sering mengambil satu potongan dari semuanya (meminta sogok), namun lebih memberikan kondisi untuk pembangunan, melalui investasi infrastruktur, ketertiban hukum, dan lain-lain.
3. Kesejahteraan Umum Negara
            Korupsi politis ada di banyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Satu contoh lagi adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang melindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil (SME). Politikus-politikus "pro-bisnis" ini hanya mengembalikan pertolongan kepada perusahaan besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu mereka.


BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
            Untuk memperoleh data yang digunakan dalam tugas ini, penulis menggunakan Metode pengumpulan data berupa studi kepustakaan dengan cara mengumpulkan data dari beberapa buku, referensi di internet dan jurnal yang mengkaji topik sejenis untuk mendukung penulisan mengenai moralitas koruptor. Selain itu penulis juga mencari data melalui media elektronik dengan menonton acara berita yang secara tidak sengaja membahas tentang moralitas koruptor.

BAB IV
Pembahasan
A. Apakah yang dimaksud dengan korupsi ?
            Korupsi merupakan sebuah kata yang tidak asing lagi kebanyakan orang. Kata ini sudah menjadi buah bibir bagi pemberitaan-pemberitaan saat ini. Indonesia salah satu Negara yang termasuk tinggi dalam tingkat korupsinya. Korupsi banyak yang mengartikan bahwa sebuah sogokan atau mengambil yang bukan merupakan haknya, mungkin banyak arti lain dari koupsi. Tetapi, pada intinya korupsi itu merupakan sebuah hal yang dapat merugikan bagi setiap Negara. Untuk mempelajari lebih lanjut, saya akan memberikan sebuah pengertian-pengertian korupsi dari sumber-sumber terpercaya.
B. Apasajakah Faktor penyebab adanya korupsi ?
Faktor penyebab korupsi
1. Korupsi telah dianggap sebagai penyakit moral, bahkan ada kecenderungan semakain berkembang dengan penyebab multi faktor diantaranya:
a. kondisi birokrasi kita berbelit-belit, rumit boros terlalu mahal, tidak efektif dan tidak efisien.
b. Moralitas pribadi pejabat dan masyarakat..
C. Bagaimana Langkah-langkah dalam pemberantasan korupsi?
            Korupsi merupakan penyakit moral, oleh karena itu penanganannya perlu dilakukan secara sungguh-sungguh dan sistematis dengan menerapkan strategi yang komprehensif. Langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk pemberantasan korupsi adalah :
Presiden melalui inpres no 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi menyatakan langkah-langkah efektif dalam memberantas korupsi adalah sebagai :
1. Membersihkan kantor keprisidenan kantor wapres sekretariat negara serta yayasan-yayasan.
2. Mengawasi pengadaan barang disemua departemen.
3. Mencegah penyimpanan proyek rekonstruksi Aceh.
4. Mencegah penyimpangan dalam pembangunan infrastruktur ke depan.
5. Menyelidiki penyimpangan di lembaga negara seperti departemen dan BUMN.
6. memburu terpidana korupsi yang kabur ke luar negeri.
7. meningkatkan intensitas pemberantasan penebangan liar.
8. meneliti pembayar pajak dan cukai.
Adapun langkah pemberantasan koupsi yaitu dengan cara:[2]
1. Penyesuaian kompetensi dengan jabatan
2. Rasionalisasi jumlah PNS
3. Perbaikan gaji dan tunjangan jabatan
4. Sanksi yang tegas bagi pelanggar aturan
5. Penonaktifan pejabat yang diduga sedang terlibat KKN
6. Penggantian pejabat yang mementingkan kepentingan kelompok/ pribadi/ golongan.
Cara lain penanggulangan korupsi adalah dengan menegakkan hukum itu sendiri.Adapun UU yang mengaturnya yaitu:
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
- Rumusan RUU KUHP
Tindak pidana korupsi dalam RUU KUHP ini diatur dalam Bab XXXI, Pasal 681 sampai dengan 690. Tindak pidana korupsi dalam Rancangan KUHPdibagi dalam dua jenis tindak pidana yakni, suap dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara. Secara garis besar, Rancangan KUHP dalam perumusan pasal-pasalnya mengambil pokok-pokok rumusan tindak pidana dalam Undang-undang Korupsi (Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001).

BAB V
PENUTUP
Kesimpulan
            Dari uraian diatas jelaslah sudah bahwa penanggulangan kasus-kasus korupsi tidaklah mudah untuk itu diperlukan kerjasama dari berbagai pihak yang tentunya dilandasi dengan kesadaran hukum disetiap warga negara, baik posisinya sebagai warga sipil maupun pejabat negara yang tentunya semua itu berpulang pada individu masing-masing yang berketuhanan YME. Tanggung jawab kita bukan hanya kepada pribadi, keluarga dan masyarakat melainkan juga kepada Tuhan.
Saran
Sebagaimana dipaparkan diatas pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Membersihkan kantor keprisidenan kantor wapres sekretariat negara serta yayasan-yayasan.
- Mengawasi pengadaan barang disemua departemen.
- Mencegah penyimpanan proyek rekonstruksi Aceh.
- Mencegah penyimpangan dalam pembangunan infrastruktur ke depan.
- Menyelidiki penyimpangan di lembaga negara seperti departemen dan BUMN.
- memburu terpidana korupsi yang kabur ke luar negeri.
- meningkatkan intensitas pemberantasan penebangan liar.
- meneliti pembayar pajak dan cukai.
- Penyesuaian kompetensi dengan jabatan
- Rasionalisasi jumlah PNS
- Perbaikan gaji dan tunjangan jabatan
- Sanksi yang tegas bagi pelanggar aturan
- Penonaktifan pejabat yang diduga sedang terlibat KKN
- Penggantian pejabat yang mementingkan kepentingan kelompok/ pribadi/ golongan
            Hal yang paling mendasar bahwa peran serta dan dukungan keluaga berperan dalam membentuk suatu manusia yang bermoral baik, pelajaran moral banyak terdapat pada agama. Untuk itu mendekatkan diri kepada Tuhan YME demi terjauhnya dari praktik KKN merupakan langkah terbaik dan mendasar dalam membentuk manusia yang bermoral.

Daftar Pustaka
Anonym. Januari-Februari 2005.Newslatter KHN Vol 4 no. 5 hal 19-23.
Thantawi, T.Rifqy.Maret-April 2005.Newslatter KHN Vol 4 no. 6 hal 34
http://rickaastry.wordpress.com/2012/11/05/4-etika-bisnis-korupsi-faktor-penyebab-dan-dampak-korupsi-terhadap-bisnis.