Minggu, 18 November 2012

SIMPANAN POKOK KOPERASI


Simpanan Koperasi

SIMPANAN

Simpanan sebagai istilah penamaan modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan istilah saham. istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan.
http://www.smecda.com/deputi7/file_Infokop/Edisi%2022/modal_kop.htm

Bagaimana Keanggotaan Koperasi

Keanggotaan koperasi berdasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi. Keanggotaan koperasi pada dasarnya tidak dapat dipindahtangankan karena persyaratan untuk menjadi anggota koperasi adalah kepentingan ekonomi yang melekat pada anggota yang bersangkutan.
Anggota koperasi merupakan pemilik dan juga pengguna jasa koperasi. Dalam koperasi ada pula anggota luar biasa. Dikatakan luar biasa bila persyaratan untuk menjadi anggota tidak sepenuhnya dapat dipenuhi seperti yang ditentukan dalam anggaran dasar.

a. Syarat Keanggotaan Koperasi
Berikut ini syarat keanggotaan koperasi.
1) Setiap warga negara Indonesia (WNI) yang mampu melakukan tindakan hukum atau badan hukum koperasi yang memenuhi persyaratan.
2) Menerima landasan dan asas koperasi.
3) Bersedia melakukan kewajiban-kewajiban dan hak-haknya sebagai anggota.

b. Sifat Keanggotaan Koperasi
Berikut ini sifat keanggotaan koperasi.
1) Terbuka dan sukarela.
2) Dapat diperoleh dan diakhiri setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar terpenuhi.
3) Tidak dapat dipindahtangankan.

c. Berakhirnya Keanggotaan Koperasi
Keanggotaan koperasi dinyatakan berakhir apabila seperti berikut ini.
1) Meninggal dunia.
2) Meminta berhenti karena kehendak sendiri.
3) Diberhentikan pengurus karena tidak memenuhi syarat keanggotaan.

d. Kewajiban Anggota Koperasi Tercantum dalam Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992
Berikut ini kewajiban bagi anggota koperasi.
1) Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati rapat anggota.
2) Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi.
3) Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan.


Rapat Anggota Tahunan

Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan datang dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
1.   Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
2.   Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
3.   Penilaian laporan pengawas
4.   Menetapkan pembagian SHU
5.   Pemilihan pengurus dan pengawas
6.   Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
7.   Masalah-masalah yang timbul





Sisa Hasil Usaha

Pengertian SHU menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah :
-. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU bukanlah deviden yang berupa keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham seperti yang terjadi pada PT, namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuaidengan aktifitas ekonomi anggota koperasi. Sehingga besaraan SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan kecilnya nominal yang didapat dari SHU tergantung dari besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
http://teguhindrabastian.blogspot.com/2012/01/sisa-hasil-usaha-koperasi-shu-koperasi.html

Sabtu, 06 Oktober 2012

SEJARAH KOPERASI INDONESIA



SEJARAH OPERASI INDONESIA

Koperasi Indonesia pertamanya dikenalkan oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896 . Koperasi pertama yang didirikan adalah koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir . Koperasi didirikan oleh R. Aria Wiriatmadja menggunakan uang pribadi sebagai modal awal koperasi . Koperasi ternyata sangat berkembang pesat kemudian Budi Oetomo dan SDI menirunya . Tetapi belanda tidak memberikan izin koperasi sehingga banyak koperasi yang bangkrut dan  menutup koperasinya.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

 Namun tahun 1933bersamaan dikeluarkan UU koperasi kembali menjamur . Tahun 1942 ketika Jepang menduduki Indonesia  kemudian membuat koperasi kumiyai,awal nya koeprasi tersebut berjalan lancar sampai suatu ketika koperasi kumiyai beralih menjadi bomerang bagi masyarakat Indonesia karena dipaki untuk menyengsarakan rakyat Indonesia .  

Pada tanggal  tanggal 12 Juli 1947 ditetapkanlah hari Koperasi Indonesia yang sebelumnya mengadakan kongres koperasi yang pertama oleh pergerakan koperasi Indonesia di Tasikmalaya.Selanjutnya koperasi terus berkembang dari tahun 1986,Koperasi mengalami pasang surut dari waktu ke waktu dalam ruang lingkup yang berbeda. pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983) selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan dan kemudian menekan barang produksi .

Bung Hatta menganjurkan tiga macam Koperasi  :
1.      Koperasi konsumsi,yang didirikan untuk membantu kaum buruh dan pegawai
2.      Koperasi produksi,yang didirikan untuka melayani para petani,nelayan dan peternak
3.      Koperasi kredit,yang didirikan untuk membantu pengusaha-pengusah kecil sebagai modal awal membuat suatu usaha

Bung Hatta juga meminta agar pengorganisasian industri kecil dan Koperasi produksi, berguna memenuhi kebutuhan bahan baku dan pemasaran hasil sehingga Koperasi tidak hanya mencari laba yang besar tetapi juga dapat membantu masyarakat dalam mensejahterakan kehidupan sosial disetiap lapisan

Sumber :