Simpanan
Koperasi
SIMPANAN
Simpanan sebagai istilah penamaan modal
koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi
pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi
adalah simpanan, berbeda dengan perusahaan pada umumnya yang menggunakan
istilah saham. istilah simpanan muncul karena kuatnya anjuran untuk
menabung, dalam arti memupuk modal bagi rakyat banyak yang umumnya miskin agar
memiliki kemampuan dan mandiri. Bahkan usaha koperasi nomor satu yang ditentukan
UU adalah menggiatkan anggota untuk menyimpan.
http://www.smecda.com/deputi7/file_Infokop/Edisi%2022/modal_kop.htm
Bagaimana Keanggotaan Koperasi
Keanggotaan koperasi berdasarkan
pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.
Keanggotaan koperasi pada dasarnya tidak dapat dipindahtangankan karena
persyaratan untuk menjadi anggota koperasi adalah kepentingan ekonomi yang
melekat pada anggota yang bersangkutan.
Anggota koperasi merupakan pemilik
dan juga pengguna jasa koperasi. Dalam koperasi ada pula anggota luar
biasa. Dikatakan luar biasa bila persyaratan untuk menjadi anggota tidak
sepenuhnya dapat dipenuhi seperti yang ditentukan dalam anggaran dasar.
a. Syarat Keanggotaan Koperasi
Berikut ini syarat keanggotaan
koperasi.
1) Setiap warga negara Indonesia
(WNI) yang mampu melakukan tindakan hukum atau badan hukum koperasi yang
memenuhi persyaratan.
2) Menerima landasan dan asas
koperasi.
3) Bersedia melakukan
kewajiban-kewajiban dan hak-haknya sebagai anggota.
b. Sifat Keanggotaan Koperasi
Berikut ini sifat keanggotaan
koperasi.
1) Terbuka dan sukarela.
2) Dapat diperoleh dan diakhiri
setelah syarat-syarat dalam anggaran dasar terpenuhi.
3) Tidak dapat dipindahtangankan.
c. Berakhirnya Keanggotaan Koperasi
Keanggotaan koperasi dinyatakan
berakhir apabila seperti berikut ini.
1) Meninggal dunia.
2) Meminta berhenti karena kehendak
sendiri.
3) Diberhentikan pengurus karena
tidak memenuhi syarat keanggotaan.
d. Kewajiban Anggota Koperasi
Tercantum dalam Pasal 20 UU No. 25 Tahun 1992
Berikut ini kewajiban bagi anggota
koperasi.
1) Mematuhi anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga serta keputusan yang telah disepakati rapat anggota.
2) Berpartisipasi dalam kegiatan
usaha yang diselenggarakan koperasi.
3) Mengembangkan dan memelihara
kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Rapat Anggota Tahunan
Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai
suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat
berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau
menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan
koperasi. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam
setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu
kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan datang dan yang kedua untuk
membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau
Hal yang dibicarakan
rapat anggota tahunan
1.
Penilaian kebijaksanaan
pengurus selama tahun buku yang lampau.
2.
Neraca tahunan dan
perhitungan laba rugi.
3.
Penilaian laporan
pengawas
4.
Menetapkan pembagian SHU
5.
Pemilihan pengurus dan
pengawas
6.
Rencana kerja dan
rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
7.
Masalah-masalah yang
timbul
Sisa Hasil Usaha
Pengertian SHU menurut UU
No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah :
-. SHU koperasi adalah pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan,
dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU bukanlah deviden yang berupa
keuntungan yang dipetik dari hasil menanam saham seperti yang terjadi pada PT,
namun SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuaidengan aktifitas ekonomi
anggota koperasi. Sehingga besaraan SHU yang diterima oleh setiap anggota akan
berbeda, besar dan kecilnya nominal yang didapat dari SHU tergantung dari
besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan
pendapatan koperasi.
http://teguhindrabastian.blogspot.com/2012/01/sisa-hasil-usaha-koperasi-shu-koperasi.html