SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
Kali ini saya akan menjelaskan tentan bagaimana
perkembangan di Indonesia dari awal terjadinya koperasi di Indonesia,
Masa Penjajahan
Masa Penjajahan
Di masa penjajahan Belanda,
gerakan koperasi pertama di Indonesia lahir dari inisatif tokoh R. A.
Wiriaatmadja pada tahun 1986. Wiriaatmadja,beliau dengan bantuan E. Sieberg,
Asisten Residen Purwokerto, mendirikan Hulp-enSpaar Bank. Cita-cita
Wiriaatmadja ini juga mendapat dukungan dari Wolf van Westerrode, pengganti
Sieberg. Mereka mendirikan koperasi kredit sistem Raiffeisen.
Gerakan koperasi semakin
meluas bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajahan.
Berdirinya Boedi Oetomo, pada tahun 1908 mencoba memajukan koperasi rumah
tangga ( koperasi konsumsi ). Serikat Islam pada tahun 1913 membantu memajukan
koperasi dengan bantuan modal dan mendirikan Toko Koperasi. Pada tahun 1927,
usaha koperasi dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi
Persatuan Bangsa Indonesia ( PBI ) di Surabaya. Partaui Nasional Indonesia (
PNI ) di dalam kongresnya di Jakarta berusah menggelorakan semangat kooperasi
sehuingga kongres ini sering juga disebut “ kongres koperasi ”.
Perkembangan koperasi saat penjajahan Belanda tidak
berjalan lancar ditambah lagi kurangnya dukungan pengetahuan dan kemauan
masyarakat tentang koperasi sehingga untuk membatasi laju perkembangan
koperasi, pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No.
431 tahun 1915. Berdasarkan peraturan ini rakyat tidak mungkin mendirikan
koperasi karena :
- mendirikan koperasi harus mendapat izin dari gubernur jenderal
- akta dibuat dengan perantaraan notaris dan dalam bahasa Belanda
- ongkos materai sebesar 50 golden
- hak tanah harus menurut hukum Eropa
- harus diumumkan di Javasche Courant yang biayanya juga tinggi
Peraturan ini mengakibatkan munculnya reaksi dari kaum
pergerakan nasional dan para penganjurkoperasi. Oleh karena itu, pada tahun
1920 pemerintah Belanda membentuk “ Panitia Koperasi ” yang diketuai oleh J. H.
Boeke. Panitia ini ditugasi untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Setahun
kemudian, panitia itu memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan.
Pada tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari
perturan 1915. isi peraturan No. 91 antara lain :
- akta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah
- ongkos materai 3 golden
- hak tanah dapat menurut hukum adat
- berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hukum secara adat
Masa Kemerdekaan
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33, perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dengan demikian, kehadiran dan peranan koperasi di dalam perekonomian nasional Indonesia telah mempunyai dasar konstitusi yang kuat. Di masa kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai dengan cirri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Pada awal kemerdekaan,
koperasi berfungsi untuk mendistribusikan keperluan masyarakat sehari-hari di
bawah Jawatan Koperasi, Kementerian Kemakmuran. Pada tahun 1946, berdasarkan
hasil pendaftaran secara sukarela yang dilakukan Jawatan Koperasi terdapat
sebanyak 2.500 buah koperasi. Koperasi pada saat itu dapat berkembang secara
pesat.
Namun karena sistem
pemerintahan yang berubah-ubah maka terjadi titik kehancuran koperasi Indonesia
menjelang pemberontakan G30S / PKI. Partai-partai memenfaatkan koperasi untuk
kepentingan partainya, bahkan ada yang menjadikan koperasi sebagai alat
pemerasan rakyat.
Pembangunan baru dapat
dilaksanakan setelah pemerintah berhasil menumpas pemberontakan G30S / PKI.
Pemerintah bertekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen. Kehadiran dan peranan koperasi dalam perekonomian nasional merupakan
pelaksanaan amanat penderitaan rakyat. Masa pasca kemerdekaan memang dapat
dikatakan berkembang tetapi pada masa itu membuat perkembangan koperasi
berjalan lambat. Namun keadaannya sperti itu, pemerintah pada tahun 12 juli
1947 berhasil melangsungkan Kongres Koperasi I di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kongres Koperasi I menghasilkan beberapa keputusan
penting, antara lain :
- mendirikan sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia ( SOKRI )
- menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
- menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi
Akibat tekanan dari berbagai pihak misalnya Agresi
Belanda, keputusan Kongres Koperasi I belum dapat dilaksanakan sebagaimana
mestinya. Namun, pada tanggal 12 Juli 1953, diadakanlah Kongres Koperasi II di
Bandung, yang antara lain mengambil putusan sebagai berikut :
- Membentuk Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) sebagai pengganti SOKRI
- Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
- Mengangkat Moh. Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia
- Segera akan dibuat undang-undang koperasi yang baru
Untuk melaksanakan program perkoperasian pemerintah
mengadakan kebijakan antara lain :
- menggiatkan pembangunan organisasi perekonomian rakyat terutama koperasi
- memperluas pendidikan dan penerangan koperasi
- memberikan kredit kepada kaum produsen, baik di lapangan industri maupun pertanian yang bermodal kecil
Undang-Undang koperasi pertama
dirumuskan semenjak kemerdekaan Indonesia yaitu UU No.79/1958 tentang asosiasi
koperasi,maka perkembangan dan keberadaan koperasi semakin meningkat.Pada tahun
1965 , UU No.79/1958 diganti menjadi UU No.14/1965.Akan tetapi karna Undang
Undang tersebut telah dipolitisir untuk kepentingan politik tertentu maka pada
tahun 1967 digantikan oleh UU No.12 tahun 1967 tentang pokok
perkoperasian.Kemudian pada 21 Oktober 1992 untuk pertimbangan penyesuaian
terhadap perkembangan ekonomi global dan negara digantilah menjadi UU No.25
tahun 1992 tentang perkoperasian.
Hukum ini kemudian menjadi titik awal kembali
perkoprasian sampai sekarang di Indonesia.
http://www.patikab.go.id/artikel/sejarah-perkembangan-koperasi-di-indonesia
http://muhamadadam5655.blogspot.com/