Perbatasan Wilayah
Negara Indonesia Dengan Negara Asing
Indonesia adalah negara
kepulauan dengan jumlah pulaunya yang mencapai 17.499 pulau dan luas wilayah
perairan mencapai 5,8 juta km2, serta panjang garis pantai yang mencapai 81.900
km2. Dua pertiga dari wilayah Indonesia adalah laut, implikasinya, hanya ada
tiga perbatasan darat dan sisanya adalah perbatasan laut. Perbatasan laut
Indonesia berbatasan dengan 10 negara diantaranya Malaysia, Singapura,
Filipina, India, Thailand, Vietnam, Republik Palau, Australia, Timor Leste, dan
Papua Nugini. Sedangkan untuk wilayah darat, Indonesia berbatasan langsung
dengan tiga negara, yakni Malaysia, Papua Nugini, danTimor Leste dengan panjang
garis perbatasan darat secara keseluruhan adalah 2914,1 km.
Saya akan mengambil
contoh perbatasan Indonesia dengan salah satu negara asing yaitu Negara
Malaysia.Perbatasan Indonesia-Malaysia terbagi dua yaiutu perbatasan darat dan
perbatasan laut.
Berikut perbatasan laut
Indonesia-Malaysia :
Garis batas laut
wilayah antara Indonesia dengan Malaysia adalah garis yang menghubungkan
titik-titik koordinat yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama di Kuala
Lumpur, pada 17 Maret 1977.
Berdasarkan UU No 4 Prp
tahun 1960, Indonesia telah menentukan titik dasar batas wilayah lautnya sejauh
12 mil. Sebagai implementasi dari UU tersebut, beberapa bagian perairan
Indonesia yang jaraknya kurang dari 12 mil laut, menjadi laut wilayah
Indonesia. Termasuk wilayah perairan yang ada di Selat Malaka.
Pada Agustus 1969,
Malaysia juga mengumumkan bahwa lebar laut wilayahnya menjadi 12 mil laut,
diukur dari garis dasar yang ditetapkan menurut ketentuan-ketentuan konvensi
Jenewa 1958 (mengenai Laut Wilayah dan Contigous Zone). Sehingga timbul
persoalan, yaitu letak garis batas laut wilayah masing-masing negara di Selat
Malaka (di bagian yang sempit) atau kurang dari 24 mil laut. Adapun batas
Landas Kontinen antara Indonesia dan Malaysia ditentukan berdasarkan garis
lurus yang ditarik dari titik bersama ke titik koordinat yang disepakati
bersama pada 27 Oktober 1969.
Atas pertimbangan
tersebut, dilaksanakan perundingan (Februari-Maret 1970) yang menghasilkan
perjanjian tentang penetapan garis Batas Laut Wilayah kedua negara di Selat
Malaka. Penentuan titik koordinat tersebut ditetapkan berdasarkan Garis Pangkal
masing-masing negara.
Dengan diberlakukannya
Konvensi Hukum Laut Internasional 1982, maka penentuan titik dasar dan garis
pangkal dari tiap-tiap negara perlu diratifikasi berdasarkan aturan badan
internasional yang baru. Selama ini penarikan batas Landas Kontinen Indonesia
dengan Malaysia di Perairan Selat Malaka berpedoman pada Konvensi Hukum Laut
1958.
Perbatasan darat
Indonesia-Malaysia :
Pelanggaran perbatasan
nagara Indonesia dengan negara tetangganya sering banyak dilanggar oleh
Malaysia. Ini terbukti dengan adanya pelanggaran perbatasan wilayah negara yang
masih terus dilakukan oleh negara tetangga. Malaysia lah yang paling sering
melakukan pelanggaran batas wilayah RI. Pelanggaran wilayah darat, diantaranya berupa
pemindahan titik-titik batas wilayah di Kalimantan Barat. Pemindahan patok
batas terjadi di Sektro Tengah, Utara Gunung Mumbau, Taman Nasional Betung
Kerihun, Kecamatan Putu Sibau, serta Kabupaten Kapuas Hulu. Selain itu,
pelanggaran wilayah perbatasan darat juga dilakukan oleh para pelintas batas
yang tidak memiliki dokumen yang sah. Permasalahan lain antar kedua negara ini
adalah masalah pelintas batas, penebangan kayu ilegal, dan penyelundupan.
Penetapan garis batas darat kedua negara di Selat Malaka dan laut Cina Selatan
ditandatangai tanggal 27 oktober 1969 yang diratifikasi melalui Keppres No.89
tahun 1969 tanggal 5 November 1969/ LN No.54 dengan nama perjanjian Agreement
between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of Malaysia
Relating to the Delimitation of the Continental Shelves between the Two
Countries. (Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Malaysia Tentang Penetapan Garis Batas Landas Kontinen antara Kedua Negara).
Perjanjian Bilateral
Indonesia dengan Malaysia
Perjanjian Bilateral
antara RI dengan Malaysia yaitu perbatasan garis batas Landas Kontinen di Selat
Malaka dan Laut Natuna bedasarkan persetujuan antara Pemerintah RI dengan
Malaysia tentang penetapan garis batas landas kontinen antara kedua negara,
tanggal 27 oktober 1969 dan diratifikasi dengan Keppres Nomor 89 Tahun 1969.
Persoalan yang terjadi
diPerbatasan Indonesia dengan Malaysia di Kalimatan Timur (perairan Pulau
Sebatik dan sekitarnya) dan Perairan Selat Malaka bagian Selatan, hingga saat
ini masih dalam proses perundingan. Pada segmen di Laut Sulawesi,
Indonesia menghendaki perundingan batas laut teritorial terlebih dulu
baru kemudian merundingkan ZEE dan Landas Kontinen. Pihak Malaysia berpendapat perundingan
batas maritim harus dilakukan dalam satu paket, yaitu menentukan batas laut
teritorial, Zona Tambahan, ZEE dan Landas Kontinen.
Sementara pada segmen
Selat Malaka bagian Selatan, Indonesia dan Malaysia masih sebatas tukar-menukar
peta illustrasi batas laut teritorial kedua negara.
http://www.tabloiddiplomasi.org/previous-isuue/183-diplomasi-februari-2013/1598-permasalahan-di-perbatasan-ri.html
http://rizkiamaliafebriani.wordpress.com/2012/06/09/batas-wilayah-darat-dan-laut-indonesia-dengan-negara-lain/
http://www.tabloiddiplomasi.org/previous-isuue/183-diplomasi-februari-2013/1598-permasalahan-di-perbatasan-ri.html
http://rizkiamaliafebriani.wordpress.com/2012/06/09/batas-wilayah-darat-dan-laut-indonesia-dengan-negara-lain/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar