Moralitas Koruptor
Abstraksi
Akhir-akhir ini masalah korupsi
sedang hangt-hangatnya dibicarakan publik, terutama dalam media massa baik
lokal maupun nasional. Banyak para ahli mengemukakan pendapatnya tentang
masalah korupsi ini. Pada dasarnya, ada yang pro adapula yang kontra. Akan tetapi
walau bagaimanapun korupsi ini merugikan negara dan dapat meusak sendi-sendi
kebersamaan bangsa. Pada hakekatnya, korupsi adalah “benalu sosial” yang
merusak struktur pemerintahan, dan menjadi penghambat utama terhadap jalannya
pemerintahan dan pembangunan pada umumnya. Dalam prakteknya, korupsi sangat
sukar bahkan hampir tidak mungkin dapat diberantas, oleh karena sangat sulit
memberikan pembuktian-pembuktian yang eksak. Namun karena penyakit tersebut
sudah mewabah dan terusmeningkat dari tahun ke tahun bak jamur di musim hujan,
maka banyak orang memandang bahwa masalah ini bisa merongrong kelancaran
tugas-tugas pemerintah dan merugikan ekonomi Negara. Persoalan korupsi di
Negara Indonesia terbilang kronis, bukan hanya membudaya tetapi sudah membudidaya.
Tujuan dari penulisan ini adalah
untuk mengetahui Apa itu korupsi dan apa penyebab koru[si bisa terjadi? Serta
bagaimana langkah-langkah dalam pemberantasan korupsi ? Berdasarkan analisa
yang digunakan pelaku bisnis tidak memperhatikan etika berbisnis dengan
melakukan kasus korupsi dalam hal penggelapan pajak.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Korupsi bukan barang baru di
Indonesia. Sejak zaman VOC sampai bubarnya VOC karena korupsi, korupsi sudah
lama dikenal. Upeti dizman kerajaan dimasa lalu adalah sa;ah satu bentuk
korupsi. Korupsi merupakan budaya peninggalan masa lalu. Ini merupakan suatu
budaya yang sulit dirubah karena melekat pada diri manusia itu sendiri yang
merupakan moralitas atau akhlak. Untuk merubah itu semua perlu dicari sebab-sebab
dan bagaimana untuk mengatasinya. Penyebab utama adanya korupsi adalah berasal
dari masing-masing individu dan untuk mengatasinya harus dimulai dari
penyusunan akhlak yang baik dalam diri manusia itu sendiri selain upaya-upaya
lain yang bersifat eksternal berupa pencegahan-pencegahan melalui penegakan
hukum itu sendiri. Berdasarkan uraian diatas maka penulis dalam kesempatan ini
berkeinginan untuk meneliti tentang korupsi dan strategi pemberantasannya.
1.2 Perumusan masalah
Supaya lebih terarah maka obyek
penelitian korupsi dan upaya pemberantasannya difokuskan pada perumusan masalah
sebagai berikut:
1.
Apakah yang dimaksud dengan korupsi?
2.
Faktor penyebab adanya korupsi ?
3.
Bagaimana cara pemberantasan korupsi
1.3 Tujuan dan manfaat penelitian
1.3.1 Tujuan penelitian
1.
Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan korupsi.
2.
Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab berakarnya KKN di Indonesia
3.
Untuk mengetahui langkah-langkah / strategi dalam pemberantasan korupsi
1.3.2 Manfaat Penelitian
1.
Menambah pengetahuan dibidang ilmu hukum.
2.
Sebagai refrensi bagi penelitian selanjutnya.
3.
memberikan masukan bagi berbagai pihak yang berhubungan dengan langkah –
langaka insentif pemberantasan korupsi.
1.4 Kerangka pemikiran
Korupsi
bukan barang baru di Indonesia. Sejak zaman VOC sampai bubarnya VOC karena
korupsi, korupsi sudah lama dikenal. Upeti dizman kerajaan dimasa lalu adalah
sa;ah satu bentuk korupsi.Korupsi merupakan budaya peninggalan masa lalu. Ini
merupakan suatu budaya yang sulit dirubah karena melekat pada diri manusia itu
sendiri yang merupakan moralitas atau akhlak.Untuk merubah itu semua perlu
dicari sebab-sebab dan bagaimana untuk mengatasinya. Penyebab utama adanya
korupsi adalah berasal dari masing-masing individu dan untuk mengatasinya harus
dimulai dari penyusunan akhlak yang baik dalam diri manusia itu sendiri selain
upaya-upaya lain yang bersifat eksternal berupa pencegahan-pencegahan melalui
penegakan hukum itu sendiri.
1.5 Metode penelitian
Metode pendekatan yuang digunakan dalam
penulisan makalah ini adalah pendekatan doktrinal.Hal ini dikarenkan dalam
penelitian ini hukum dikonsepkan sebagai keseluruhan asas-asas dan kaidah yang
mengatur kehidupan dalam masyarakat.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Moral dan Moralitas
Moralitas
berasal dari kata dasar “moral” berasal dari kata “mos” yang berarti kebiasaan.
Kata “mores” yang berarti kesusilaan, dari “mos”, “mores”. Moral adalah ajaran
tentang baik buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban dan
lain-lain; akhlak budi pekerti; dan susila. Kondisi mental yang membuat orang
tetap berani; bersemangat; bergairah; berdisiplin dan sebagainya.
Moral
secara etimologi diartikan: a) Keseluruhan kaidah-kaidah kesusilaan dan
kebiasaan yang berlaku pada kelompok tertentu, b) Ajaran kesusilaan, dengan
kata lain ajaran tentang azas dan kaidah kesusilaan yang dipelajari secara
sistimatika dalam etika. Dalam bahasa Yunani disebut “etos” menjadi istilah
yang berarti norma, aturan-aturan yang menyangkut persoalan baik dan buruk
dalam hubungannya dengan tindakan manusia itu sendiri, unsur kepribadian dan
motif, maksud dan watak manusia. kemudian “etika” yang berarti kesusilaan yang
memantulkan bagaimana sebenarnya tindakan hidup dalam masyarakat, apa yang baik
dan yang buruk.
Moralitas
yang secara leksikal dapat dipahami sebagai suatu tata aturan yang mengatur
pengertian baik atau buruk perbuatan kemanusiaan, yang mana manusia dapat
membedakan baik dan buruknya yang boleh dilakukan dan larangan sekalipun dapat
mewujudkannya, atau suatu azas dan kaidah kesusilaan dalam hidup bermasyarakat.
Secara
terminologi moralitas diartikan oleh berbagai tokoh dan aliran-aliran yang
memiliki sudut pandang yang berbeda:
Franz
Magnis Suseno menguraikan moralitas adalah keseluruhan norma-norma, nilai-nilai
dan sikap seseorang atau sebuah masyarakat. Menurutnya, moralitas adalah sikap
hati yang terungkap dalam perbuatan lahiriah (mengingat bahwa tindakan
merupakan ungkapan sepenuhnya dari hati), moralitas terdapat apabila orang
mengambil sikap yang baik karena Ia sadar akan kewajiban dan tanggung jawabnya
dan bukan ia mencari keuntungan. Moralitas sebagai sikap dan perbuatan baik
yang betul-betul tanpa pamrih.
W.
Poespoprodjo, moralitas adalah kualitas dalam perbuatan manusia yang dengan itu
kita berkata bahwa perbuatan itu benar atau salah, baik atau buruk atau dengan
kata lain moralitas mencakup pengertian tentang baik buruknya perbuatan
manusia.
Immanuel
Kant, mengatakan bahwa moralitas itu menyangkut hal baik dan buruk, yang dalam
bahasa Kant, apa yang baik pada diri sendiri, yang baik pada tiap pembatasan
sama sekali. Kebaikan moral adalah yang baik dari segala segi, tanpa
pembatasan, jadi yang baik bukan hanya dari beberapa segi, melainkan baik
begitu saja atau baik secara mutlak.
Emile
Durkheim mengatakan, moralitas adalah suatu sistem kaidah atau norma mengenai
kaidah yang menentukan tingka laku kita. Kaidah-kaidah tersebut menyatakan
bagaimana kita harus bertindak pada situasi tertentu. Dan bertindak secara
tepat tidak lain adalah taat secara tepat terhadap kaidah yang telah
ditetapkan.
Dari
pengertian tersebut, disimpulkan bahwa moralitas adalah suatu
ketentuan-ketentuan kesusilaan yang mengikat perilaku sosial manusia untuk
terwujudnya dinamisasi kehidupan di dunia, kaidah (norma-norma) itu ditetapkan
berdasarkan konsensus kolektif, yang pada dasarnya moral diterangkan
berdasarkan akal sehat yang objektif.
2.2 Pengertian Korupsi
Definisi secara umum dan
internasional
Kata
‘Korupsi’ berasal dari kata asing, yaitu ‘Corrupt’ yang merupakan paduan dari
dua kata dalam bahasa latin com (bersama-sama) dan rumpere (pecah/jebol).
Pengertian bersama-sama mengarah pada suatu bentuk kerjasama atau suatu
perbuatan yang dilakukan dengan latar belakang kekuasaan. Konotasi bersama-sama
bisa dimaksudkan lebih dari 1 orang atau dapat pula dilakukan oleh satu orang
yang memiliki kekuatan untuk menggerakkan orang lain. Tentunya kekuatan atau
kekuasaan yang dimaksudkan adalah untuk kepentingan dirinya sendiri. Mengenai konotasi dari rumpere yang berarti
pecah atau jebol merujuk pada pengertian dampak atau akibat dari perbuatan
korupsi (bahasa latin lain adalah corruptus). Artinya, tindakan korupsi dapat
mengakibatkan kehancuran atau kerugian besar. Inilah yang membedakan pengertian
tindak korupsi dengan tindak kriminal biasa seperti pencurian. Tindak pidana
pencurian hanya mengakibatkan kerugian sepihak, yaitu kerugian bagi korban,
sedangkan korupsi dapat merugikan tidak hanya banyak orang akan tetapi juga
negara dalam jumlah besar. Dari
sekian banyak definisi tentang ‘Korupsi’ selalu menganalogkan atau mengkaitkan
sebagai bentuk tindakan ilegal atau melanggar hukum, tidak bermoral, dan tidak
loyal dari seseorang yang memiliki kekuatan untuk melakukannya. Kekuasaan
berupa jabatan atau kedudukan merupakan sarana dan sekaligus alat untuk
melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi negara. Defini
terkini tentang ‘Korupsi’ saat ini sudah mulai meluas pada cakupan moral.
Tindak ‘Korupsi’ bukan hanya sekedar kesempatan untuk memanfaatkan
jabatan/posisi, akan tetapi juga peluang untuk mendorong terjadinya tindak
“Korupsi’. Apabila definisi tradisional tentang ‘Korupsi’ lebih banyak menyorot
aspek pemegang kekuasaan atau seseorang yang memiliki jabatan, maka definisi
moderen menyoroti keseluruhan aspek dalam suatu negara yang menyebabkan
terjadinya tindak ‘Korupsi’ (Kurer, 2005). Indeks persepsi korupsi atau
Corruption Perception Index (CPI) hanya mengukur tindak ‘Korupsi’ satu arah, yaitu
persepsi/penilaian berdasarkan instansi ataupun pejabat yang berwenang.
Definisi moderen mengukur dari dua arah, yaitu dari instansi dan masyarakatnya
sendiri. Tindak ‘Korupsi’ tidak hanya terjadi karena adanya kesempatan berupa
jabatan ataupun kewenangan, akan tetapi juga karena adanya kebutuhan. Pelaku
perbuatan yang berakibat dilakukannya tindak ‘Korupsi’ adalah mereka yang
mendorong pihak lain yang dapat memanfaatkan jabatan ataupun kewenangannya
untuk kepentingan dirinya sendiri. Hingga sejauh ini, pengawasan ataupun
pemantauan terhadap tindak ‘Korupsi’ masih difokuskan pada pihak yang memiliki
jabatan atau kewenangan.
Pengertian
Korupsi Menurut Haryatmoko
Korupsi
adalah upaya campur tangan menggunakan kemampuan yang didapat dari posisinya
untuk menyalahgunakan informasi, keputusan, pengaruh, uang atau kekayaan demi
kepentingan keuntungan dirinya.
Pengertian
Korupsi Menurut Brooks
Menurut
Brooks, korupsi adalah dengan sengaja melakukan kesalahan atau melalaikan tugas
yang diketahui sebagai kewajiban, atau tanpa keuntungan yang sedikit banyak
bersifat pribadi.
2.1.1 Dampak Negatif Korupsi
1. Demokrasi
Korupsi menunjukan tantangan serius
terhadap pembangunan. Di dalam dunia politik, korupsi mempersulit demokrasi dan
tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses
formal. Korupsi di pemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi
akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan; korupsi di sistem
pengadilan menghentikan ketertiban hukum; dan korupsi di pemerintahan publik
menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat.
Secara umum, korupsi mengkikis
kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan
sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi.
Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai
demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
2. Ekonomi
Korupsi juga mempersulit pembangunan
ekonomi dan mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan. Korupsi juga mempersulit
pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi.
Dalam sektor private, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari
pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan
risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Walaupun ada yang
menyatakan bahwa korupsi mengurangi ongkos (niaga) dengan mempermudah
birokrasi, konsensus yang baru muncul berkesimpulan bahwa ketersediaan sogokan
menyebabkan pejabat untuk membuat aturan-aturan baru dan hambatan baru. Dimana
korupsi menyebabkan inflasi ongkos niaga, korupsi juga mengacaukan
"lapangan perniagaan". Perusahaan yang memiliki koneksi dilindungi
dari persaingan dan sebagai hasilnya mempertahankan perusahaan-perusahaan yang
tidak efisien.
Korupsi
menimbulkan distorsi (kekacauan) di dalam sektor publik dengan mengalihkan
investasi publik ke proyek-proyek masyarakat yang mana sogokan dan upah
tersedia lebih banyak. Pejabat mungkin menambah kompleksitas proyek masyarakat
untuk menyembunyikan praktek korupsi, yang akhirnya menghasilkan lebih banyak
kekacauan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan,
lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas
pelayanan pemerintahan dan infrastruktur; dan menambahkan tekanan-tekanan
terhadap anggaran pemerintah.
Para pakar ekonomi memberikan
pendapat bahwa salah satu faktor keterbelakangan pembangunan ekonomi di Afrika
dan Asia, terutama di Afrika, adalah korupsi yang berbentuk penagihan sewa yang
menyebabkan perpindahan penanaman modal (capital investment) ke luar negeri,
bukannya diinvestasikan ke dalam negeri (maka adanya ejekan yang sering benar
bahwa ada diktator Afrika yang memiliki rekening bank di Swiss). Berbeda sekali
dengan diktator Asia, seperti Soeharto yang sering mengambil satu potongan dari
semuanya (meminta sogok), namun lebih memberikan kondisi untuk pembangunan,
melalui investasi infrastruktur, ketertiban hukum, dan lain-lain.
3.
Kesejahteraan Umum Negara
Korupsi politis ada di banyak negara,
dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti
kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat
luas. Satu contoh lagi adalah bagaimana politikus membuat peraturan yang
melindungi perusahaan besar, namun merugikan perusahaan-perusahaan kecil (SME).
Politikus-politikus "pro-bisnis" ini hanya mengembalikan pertolongan
kepada perusahaan besar yang memberikan sumbangan besar kepada kampanye pemilu
mereka.
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
Untuk memperoleh data yang digunakan
dalam tugas ini, penulis menggunakan Metode pengumpulan data berupa studi
kepustakaan dengan cara mengumpulkan data dari beberapa buku, referensi di
internet dan jurnal yang mengkaji topik sejenis untuk mendukung penulisan
mengenai moralitas koruptor. Selain itu penulis juga mencari data melalui media
elektronik dengan menonton acara berita yang secara tidak sengaja membahas
tentang moralitas koruptor.
BAB IV
Pembahasan
A.
Apakah yang dimaksud dengan korupsi ?
Korupsi merupakan sebuah kata yang
tidak asing lagi kebanyakan orang. Kata ini sudah menjadi buah bibir bagi
pemberitaan-pemberitaan saat ini. Indonesia salah satu Negara yang termasuk
tinggi dalam tingkat korupsinya. Korupsi banyak yang mengartikan bahwa sebuah sogokan
atau mengambil yang bukan merupakan haknya, mungkin banyak arti lain dari
koupsi. Tetapi, pada intinya korupsi itu merupakan sebuah hal yang dapat
merugikan bagi setiap Negara. Untuk mempelajari lebih lanjut, saya akan
memberikan sebuah pengertian-pengertian korupsi dari sumber-sumber terpercaya.
B.
Apasajakah Faktor penyebab adanya korupsi ?
Faktor
penyebab korupsi
1.
Korupsi telah dianggap sebagai penyakit moral, bahkan ada kecenderungan
semakain berkembang dengan penyebab multi faktor diantaranya:
a.
kondisi birokrasi kita berbelit-belit, rumit boros terlalu mahal, tidak efektif
dan tidak efisien.
b.
Moralitas pribadi pejabat dan masyarakat..
C.
Bagaimana Langkah-langkah dalam pemberantasan korupsi?
Korupsi merupakan penyakit moral,
oleh karena itu penanganannya perlu dilakukan secara sungguh-sungguh dan
sistematis dengan menerapkan strategi yang komprehensif. Langkah-langkah yang
dapat dilakukan untuk pemberantasan korupsi adalah :
Presiden
melalui inpres no 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi
menyatakan langkah-langkah efektif dalam memberantas korupsi adalah sebagai :
1.
Membersihkan kantor keprisidenan kantor wapres sekretariat negara serta
yayasan-yayasan.
2.
Mengawasi pengadaan barang disemua departemen.
3.
Mencegah penyimpanan proyek rekonstruksi Aceh.
4.
Mencegah penyimpangan dalam pembangunan infrastruktur ke depan.
5.
Menyelidiki penyimpangan di lembaga negara seperti departemen dan BUMN.
6.
memburu terpidana korupsi yang kabur ke luar negeri.
7.
meningkatkan intensitas pemberantasan penebangan liar.
8.
meneliti pembayar pajak dan cukai.
Adapun
langkah pemberantasan koupsi yaitu dengan cara:[2]
1.
Penyesuaian kompetensi dengan jabatan
2.
Rasionalisasi jumlah PNS
3.
Perbaikan gaji dan tunjangan jabatan
4.
Sanksi yang tegas bagi pelanggar aturan
5.
Penonaktifan pejabat yang diduga sedang terlibat KKN
6.
Penggantian pejabat yang mementingkan kepentingan kelompok/ pribadi/ golongan.
Cara
lain penanggulangan korupsi adalah dengan menegakkan hukum itu sendiri.Adapun
UU yang mengaturnya yaitu:
-
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
-
Rumusan RUU KUHP
Tindak
pidana korupsi dalam RUU KUHP ini diatur dalam Bab XXXI, Pasal 681 sampai
dengan 690. Tindak pidana korupsi dalam Rancangan KUHPdibagi dalam dua jenis
tindak pidana yakni, suap dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan
negara. Secara garis besar, Rancangan KUHP dalam perumusan pasal-pasalnya
mengambil pokok-pokok rumusan tindak pidana dalam Undang-undang Korupsi
(Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001).
BAB V
PENUTUP
Kesimpulan
Dari uraian diatas jelaslah sudah
bahwa penanggulangan kasus-kasus korupsi tidaklah mudah untuk itu diperlukan
kerjasama dari berbagai pihak yang tentunya dilandasi dengan kesadaran hukum
disetiap warga negara, baik posisinya sebagai warga sipil maupun pejabat negara
yang tentunya semua itu berpulang pada individu masing-masing yang berketuhanan
YME. Tanggung jawab kita bukan hanya kepada pribadi, keluarga dan masyarakat
melainkan juga kepada Tuhan.
Saran
Sebagaimana
dipaparkan diatas pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan cara sebagai
berikut:
-
Membersihkan kantor keprisidenan kantor wapres sekretariat negara serta
yayasan-yayasan.
-
Mengawasi pengadaan barang disemua departemen.
-
Mencegah penyimpanan proyek rekonstruksi Aceh.
-
Mencegah penyimpangan dalam pembangunan infrastruktur ke depan.
-
Menyelidiki penyimpangan di lembaga negara seperti departemen dan BUMN.
-
memburu terpidana korupsi yang kabur ke luar negeri.
-
meningkatkan intensitas pemberantasan penebangan liar.
-
meneliti pembayar pajak dan cukai.
-
Penyesuaian kompetensi dengan jabatan
-
Rasionalisasi jumlah PNS
-
Perbaikan gaji dan tunjangan jabatan
-
Sanksi yang tegas bagi pelanggar aturan
-
Penonaktifan pejabat yang diduga sedang terlibat KKN
-
Penggantian pejabat yang mementingkan kepentingan kelompok/ pribadi/ golongan
Hal yang paling mendasar bahwa peran
serta dan dukungan keluaga berperan dalam membentuk suatu manusia yang bermoral
baik, pelajaran moral banyak terdapat pada agama. Untuk itu mendekatkan diri
kepada Tuhan YME demi terjauhnya dari praktik KKN merupakan langkah terbaik dan
mendasar dalam membentuk manusia yang bermoral.
Daftar
Pustaka
Anonym.
Januari-Februari 2005.Newslatter KHN Vol 4 no. 5 hal 19-23.
Thantawi,
T.Rifqy.Maret-April 2005.Newslatter KHN Vol 4 no. 6 hal 34
http://rickaastry.wordpress.com/2012/11/05/4-etika-bisnis-korupsi-faktor-penyebab-dan-dampak-korupsi-terhadap-bisnis.