Praktek Monopoli dan Persaingan usaha yang tidak sehat
ABSTRAK
Effyanti
Asti Lestari, 4ea22, 12211327
Etika
Bisnis
Kata
Kunci : Monopoli , Persaingan usaha
Pasar Monopoli adalah suatu bentuk
pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga
pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai"monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut.
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut.
Salah
satu amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 adalah pembentukan KPPU (Komisi
Pengawas Persaingan Usaha) dengan kewenangan antara lain menerima laporan tentang dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, melakukan penelitian tentang dugaan
adanya kegiatan atau tindakan yang dapat mengakibatkan praktik monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat, memutuskan dan menetapkan ada tidaknya kerugian
bagi pelaku usaha lain atau masyarakat, sampai dengan kewenangan menjatuhkan
sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU Anti Monopoli.
BAB I
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Peluang-peluang usaha yang tercipta
selama dasarwarsa yang lalu dalam kenyataannya belum membuat seluruh masyarakat
mampu dan berpartisipasi dalam pembangunan di berbagai sektor
ekonomi.Perkembangan usaha swasta selama periode tersebut di satu sisi diwarnai
oleh berbagai bentuk kebijakan pemerintah yang kurang tepat sehingga pasar
menjadi terdistorsi. Di sisi lain, perkembangan usaha swasta dalam kenyataannya
sebagian besar merupakan perwujudan dari kondisi persaingan usahayang tidak
sehat.
Fenomena di atas telah berkembang
didukung oleh adanya hubungan saling terkait antara pengambil keputusan dengan
para pelaku usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga
memperburuk keadaan.Penyelenggaraan ekonomi nasional kurang mengacu kepada
amanat Pasal 33 Undang- undang Dasar 1945, serta cenderung menampakkan corak
yang sangat monopolistik.Para pengusaha yang dekat dengan elit kekuasaan
mendapatkan jatah berlebih sehingga, berdampak pada munculnyakesenjangan
sosial.
Muncuhya konglomerasi dan sekelompok
kecil pengusaha kuat yang tidak didukung oleh semangat kewirausahaan sejati
merupaksn salah satu factor yang mengakibatkan ketahanan ekonomi menjadi
sangat rapuh dan tidak mampu bersaing. Perkembangan bisnis di Indonesia telah
menyebabkan timbulnyakelompok-kelompokraksasa konglomerat. Di samping ada unsur
positifnya, perkembangan tersebut telah menimbulkan dampak negative berupa
tidak terlindunginya usaha kecil maupun konsumen. Monopoli dan trust telah
menjadi masalah yang krusial di negeri ini.
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan
usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah
pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan
dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu
sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan
kepentingan umum. Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti
kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran
barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau
kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-undagn Anti Monopoli. Atas dasar
uraian-uraian di atas penulis memberanikan diri menulis makalah ini dengan
judul “Penerapan Undang-Undang Larangan Monopoli Dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat Di Indonesia”
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah
di atas, maka dapat dirumuskan berbagai permasalahan sebagai berikut:
1. Bagaimana larangan praktek monopoli dan persaingan usaha
tidak sehat dalam perekonomian Indonesia?
2. Bagaimana penerapan
Undang-undang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia?
C. Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan penulisan
makalah ini yaitu sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai larangan praktek
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam perekonomian Indonesia?
2. Untuk mengetahui
mengenai penerapan Undang-undang larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia?
BAB II
LANDASAN TEORI
A. Pengertian Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Monopoli
adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir
perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya
pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk
masuk dalam bidan industri atau bisnis tersebut. Dengan kata lain, pasar
dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk
didalamnya. Karena itu, hampir tidak ada persaingan berarti.
Pasal
1 ayat 1 Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 menyebutkan babwa, "Monopoli
adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas
penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku
usaha."
Pelaku usaha yaitu, setiap orang perseorangan
atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum aiau bukan badan hukum
yangdidirikan dau berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum
negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melahi perjanj ian,
menyelenggarakan berbagai kegiatan usaha dalam bidang ekonomi.
Yang dimaksud praktik monopoli
adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha
yangmengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pernasaran atas barang dan atau
jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat
memgikan kepentingan umum.Pemusatan kekuatan ekonomi di sini maksudnya adalah
penguasan yang nyata atas suatu pasar bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku
usaba sehingga dapat menentukan harga barang dan atau jasa.
Pelaku
usaha yaitu, setiap orang perseorangan dalam badan usaha, baik yang berbentuk
badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dm berkedudukan atau
melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri
maupun bersama-sama melalui perjanj ian, menyelenggarakan berbagai kegiatan
usaha dalam bidang ekonomi.
Sedangkan yang dimaksud dengan
persaingan usaha tidak sehat adalah persaingan antar pelaku usahadalam
meujalankan kegiatan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang
dilakukan dengan carta tidak juju atau melawan hukum atau menghambat persaingan
usaha.
BAB III
Metode Penelitian
a.
Metode Pendekatan
Metode
pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris karena penulisan
ini dimaksudkan untuk membahas secara teoritik mengenai praktek monopoli dan
persaingan serta pengaruhnya bagi persaingan usaha serta pengaturannya dalam
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang
larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
b.
Metode Spesifikasi Penelitian
Penelitian
ini bersifat diskriptif analistis karena secara spesifik penelitian ini
bertujua memberikan gambaran mengenai praktek monopoli di Indonesia dan
pengaruhnya terhadap persaingan usaha serta pengaturannya sebelum dan sesudah
lahirnya Udang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat, sehingga dari analisis ini dapat diperoleh
kesimpulan umum mengenai persaingan bisnis yang paling ideal dan tidak
mengakibatkan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
c.
Sumber Data
Data
yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder, data
primer atau data yang diperoleh langsung dari instansi terkait melalui
penelitian lapangan. Sedangkan data sekunder yang dipergunakan dalam penelitian
ini adalah sebagai berikut :
1. Bahan-bahan hukum primer, yaitu
Pancasila, UUD 1945, dan peraturan perundang-undangan, serta yurisprudensi,
2. Bahan hukum sekunder, yaitu :
buku teks, laporan penelitian, artikel ilmiah, rancangan undang-undang, dan
tata statistik,
3. Bahan hukum tersier. Bahan ini dijadikan
sebagai pedoman untuk mengkaji bahan primer dan sekunder, yang diperoleh dari
kamus, bibliografi dan ensiklopedia22 .
d.
Tehnik Pengumpula Data
Pengumpulan data
untuk penulisan tesis ini dilakukan melalui pengambilan data dari instansi
terkait, dan studi kepustakaan, dengan mengkaji sejumlah literatur seperti peraturan perundang-undangan, buku artikel,
makalah, laporan hasil penelitian, majalah dan surat kabar yang berkenaan dengan
persaingan bisnis.
e.
Teknik Analisis Data
Analisa
data adalah bagian penting dari penelitian, seringkali peneliti menggunakan
kutipan-kutipan dari hasil penelitian terdahulu atau mengutip pendapat para
ahli dari buku karya ilmiah sebagai upaya untuk mempertajam analisa yang akan
dikerjakan. Data yang diperoleh dari
hasil studi pustaka disusun secara sistematis, sehingga memperoleh gambaran
secara menyeluruh tentang permasalahan yang diteliti.
BAB VI
Pembahasan
Pengertian Anti monopoli dan
Persaingan Usaha
“Antitrust”
untuk pengertian yang sepadan dengan istilah “anti monopoli” atau istilah
“dominasi” yang dipakai masyarakat Eropa yang artinya juga sepadan dengan arti
istlah “monopoli” Disamping itu terdapat istilah yang artinya hampir sama yaitu
“kekuatan pasar”. Dalam praktek keempat kata tersebut, yaitu istilah
“monopoli”, “antitrust”, “kekuatan pasar” dan istilah “dominasi” saling
dipertukarkan pemakaiannya. Keempat istilah tersebut dipergunakan untuk
menunjukkan suatu keadaan dimana seseorang menguasai pasar ,dimana dipasar
tersebut tidak tersedia lagi produk subtitusi yang potensial, dan terdapatnya
kemampuan pelaku pasar tersebut untuk menerapkan harga produk tersebut yang
lebih tinggi, tanpa mengikuti hukum persaingan pasar atau hukum tentang
permintaan dan penawaran pasar.
Pengertian
Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999
tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih
pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas
barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat
dan dapat merugikankepentingan umum.
Undang-Undang
Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu
penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan
jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat
(1) Undang-undagn Anti Monopoli ). Sementara yang dimaksud dengan “praktek
monopoli” adalah suatu pemusatan kekuatan ekonomi oleh salah satu atau lebih
pelaku yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang
dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan suatu persaingan usaha secara tidak
sehat dan dapat merugikan kepentingan umum. Sesuai dalam Pasal 1 ayat (2)
Undang-Undang Anti Monopoli.
Asas
dan Tujuan Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Pelaku
usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi
ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan
kepentingan umum.
Tujuan
Undang-Undang (UU) persaingan usaha
adalah Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999) yang bertujuan untuk memelihara
pasar kompetitif dari pengaruh kesepakatan dan konspirasi yang cenderung
mengurangi dan atau menghilangkan persaingan. Kepedulian utama dari UU
persaingan usaha adalah promoting competition dan memperkuat kedaulatan
konsumen.
Kegiatan
yang dilarang dalan antimonopoly
Kegiatan yang dilarang berposisi
dominan menurut pasal 33 ayat 2 adalah :
Posisi dominan adalah keadaan di
mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan
dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai
posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan
kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta
kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.
Perjanjian
yang dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Perjanjian yang dilarang dalam UU
No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebgai berikut :
1. Oligopoli
Oligopoli adalah keadaan pasar dengan produsen dan
pembeli barang hanya berjumlah sedikit,
sehingga mereka atau seorang dari mereka dapat mempengaruhi harga pasar.
2. Penetapan harga
·
perjanjian
dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau
pelanggan pada pasar yang sama.
·
Perjanjian
yang mengakibatkan pembeli harus membayar dengan harga berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli
lain untuk barang dan atau jasa yang sama.
·
Perjanjian
dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga di bawah harga pasar.
·
Perjanjian
dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa penerima barang dan atau jasa tidak menjual atau memasok
kembali barang dan atau jasa yang diterimanya dengan
harga lebih rendah dari pada harga yang telah diperjanjikan
3. Pembagian wilayah
Mengenai
pembagian wilayah, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bertujuan untuk membagi
wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap
barang dan atau jasa.
4. Pemboikotan
Pelaku
usaha dilarang untuk membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk
melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan
dalam negeri maupun pasar luar negeri.
5. Kartel
Pelaku
usaha dilaarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha persaingnya yang bermaksud mempengaruhi harga dengan
mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang
dan atau jasa.
6. Trust
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerjasama dengan membentuk gabungan
perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan
tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup tiap-tiap perusahaan atau perseroan anggotanya yang bertujuan
untuk mengontrol produksi dan atau pemasaran
atas barang dan atau jasa.
7. Oligopsoni
pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain dengan tujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau
penerimaan pasokan agar dapat mengendalikan
harga atas barang dan atau jasa dalam pasar bersangkutan.
Pelaku
usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan, apabila dua atau tiga
pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai
lebih dari 75 % pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
8. ntegrasi vertical
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah
produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang
dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengelolahan atau proses lanjutan baik dalam
satu rangkaian langsung maupun tidak langsung.
9. Perjanjian tertutup
Pelaku
usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang
dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak
memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau
pada tempat tertentu
10. Perjanjian dengan pihak luar negeri
Pelaku usaha
dilarang membuat perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan dan dapat mengakibatkan terjadinya
praktik monopoli dan atau persaingan usaha
tidak sehat.
Perjanjian
yang dilarang penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihan
Penggabungan adalah perbuatan hukum
yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan
diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva
dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan beralih karena hukum
kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan selanjutnya
Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
Peleburan adalah perbuatan hukum
yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri
dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baru yang karena hukum
memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri
dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
Pengambilalihan adalah perbuatan
hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik
seluruh atau sebagian saham dan atau aset Perseroan/Badan Usaha. yang dapat
mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan/Badan Usaha tersebut
Kegiatan-kegiatan tertentu yang
berdampak tidak baik untuk persaingan pasar.
1.
Monopoli
Monopoli
adalah situasi pengadaan barang dagangan tertentu (di pasar lokal atau
nasional)
sekurang-kurangnya sepertiga dikuasai oleh satu orang atau satu kelompok sehingga harganya dapat dikendalikan.
2. Monopsoni
Monopsoni
adalah keadaan pasar yang tidak seimbang, yang dikuasai oleh seorang pembeli; oligopsoni yang terbatas
pada seorang pembeli.
3. Penguasaan Pasar
Penguasaan
pasar adalah proses, cara, atau perbuatan menguasai pasar. Dengan demikian pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan
pasar baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
pelaku usaha lainnya yang mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
4. Persengkongkolan
Persekongkolan
adalah berkomplot atau bersepakat melakukan kejahatan (kecurangan).
Komisi
Pengawasan Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk
memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU menjalankan tugas untuk
mengawasi tiga hal pada UU tersebut:
1. Perjanjian
yang dilarang, yaitu melakukan perjanjian dengan pihak lain untuk secara bersama-sama
mengontrol produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dapat
menyebabkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat
2. Kegiatan
yang dilarang, yaitu melakukan kontrol produksi dan/atau pemasaran melalui
pengaturan pasokan, pengaturan pasar yang dapat menyebabkan praktek monopoli dan/atau
persaingan usaha tidak sehat.
3. Posisi
dominan, pelaku usaha yang menyalahgunakan posisi dominan yang dimilikinya
untuk membatasi pasar, menghalangi hak-hak konsumen, atau menghambat bisnis
pelaku usaha lain.
Keberadaan KPPU diharapkan menjamin hal-hal berikut di masyarakat
- Konsumen
tidak lagi menjadi korban posisi produsen sebagai price taker
- Keragaman
produk dan harga dapat memudahkan konsumen menentukan pilihan
- Efisiensi
alokasi sumber daya alam
- Konsumen
tidak lagi diperdaya dengan harga tinggi tetapi kualitas seadanya, yang lazim
ditemui
pada pasar monopoli
- Kebutuhan
konsumen dapat dipenuhi karena produsen telah meningkatkan kualitas dan
layanannya
- Menjadikan
harga barang dan jasa ideal, secara kualitas maupun biaya produksi
- Membuka
pasar sehingga kesempatan bagi pelaku usaha menjadi lebih banyak
- Menciptakan
inovasi dalam perusahaan
Sanksi dalam Antimonopoli
dan Persaingan Usaha
Pasal 49 Dengan menunjuk ketentuan
Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur
dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha;
atau
b. larangan kepada pelaku
usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang- undang ini
untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
c. penghentian kegiatan
atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak
menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau
penyidikan dalam konteks pidana.
Kesimpulan
Pengertian Praktek monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek
monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha
yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau
jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat
merugikan kepentingan umum.
Perjanjian yang dilarang dalam Anti
monopoli dan persaingan usaha UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam
bentuk di antaranya sebagai berikut :
- Oligopoli
- Penetapan
harga
- Pembagian
wilayah
- Pemboikotan
- Kartel
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
(KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk
memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek
monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Sanksi
dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha adalah :
a. pencabutan izin usaha
a. pencabutan izin usaha
b. larangan kepada pelaku
usaha untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua)
tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun
c. penghentian kegiatan
atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain.
http://lppcommunity.wordpress.com/2009/01/08/etika-bisnis-monopoli-kasus-pt-perusahaan-listrik-negara/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar